Ruang Lingkup ISI Padangpanjang

Ruang lingkup organisasi ISI Padangpanjang ditetapkan berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi,
  • Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2009 tentang perubahan STSI Padangpanjang menjadi ISI Padangpanjang,
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja ISI Padangpanjang, serta
  • Statuta ISI Padangpanjang sebagai pedoman dasar pengelolaan perguruan tinggi.

Berdasarkan regulasi tersebut, ruang lingkup ISI Padangpanjang mencakup:

1. Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi

  • Menyelenggarakan pendidikan akademik pada berbagai rumpun ilmu seni, desain, dan budaya.
  • Dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi untuk bidang-bidang tertentu.
  • Jika memenuhi syarat, dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

2. Penelitian

  • Melaksanakan penelitian ilmiah murni dan terapan di bidang seni, budaya, dan ilmu pengetahuan lain yang relevan.
  • Mengembangkan riset interdisipliner untuk memperkuat ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi.

3. Pengabdian kepada Masyarakat

  • Mengimplementasikan hasil pendidikan dan penelitian dalam bentuk pemberdayaan masyarakat, pelestarian budaya, serta inovasi seni.
  • Memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, nasional, maupun internasional.

4. Pembinaan Sivitas Akademika dan Hubungan dengan Lingkungan

  • Membina dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan agar tercipta iklim akademik yang sehat, kreatif, dan produktif.
  • Menjalin kerja sama strategis dengan pemerintah, industri, komunitas seni, serta lembaga pendidikan nasional dan internasional.

5. Administrasi dan Tata Kelola Organisasi

  • Menyelenggarakan administrasi akademik dan nonakademik secara profesional, transparan, efektif, efisien, serta akuntabel.
  • Menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit kerja sesuai OTK dan Statuta.