Tentang Kami

Mekanisme dan Regulasi Pengadaan Barang Dan Jasa
ISI Padang Panjang

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 nomor 63 ).
  2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 nomor 491 ).
  3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593 ).
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678).
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 1333 ).
  6. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 Tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap.
  7. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan teknologi.

Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola atau Melalui Penyedia

  1. Pengadaan Barang/Jasa di Institut Seni Indonesia Padangpanjang dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada laman lpse.kemdikbud.go.id
  2. Pelaku Pengadaan yang melaksanakan Pengadaan barang/Jasa secara elektronik adalah : Pejabat Pengadaan, UKPBJ, PPK.
  3. Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Pelaku Pengadaan memaksimalkan pemanfaatan Katalog Elektronik dan Toko Daring.
  4. Bentuk kontrak pada Pengadaan Barang/Jasa dapat berupa :
    • Bukti pembelian/pembayaran, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah ).
    • Kuitansi, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
    • Surat Perintah Kerja, digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
      sampai dengan nilai paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai Paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
    • Surat Perjanjian, digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) . dan/atau
    • Surat/Bukti Pesanan, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.
  5. Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing, dan Tender Pekerjaan Terintegrasi.
  6. Proses Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola dilaksanakan setelah Pejabat Pembuat Komitmen menerima proposal kegiatan swakelola yang telah memperoleh izin/rekomendasi pelaksanaan dari unsur Pimpinan minimal 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
  7. Tim Pelaksana Kegiatan Swakelola, bertanggung jawab atas kebenaran serta kelengkapan dokumen administrasi pelaksanaan Kegiatan.
  8. Proses Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia, dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen setelah memperoleh izin/rekomendasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui penyedia dari unsur Pimpinan minimal 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan kegiatan, ditambah alokasi waktu pemilihan penyedia dan alokasi waktu Pelaksanaan kontrak.
  9. Pemeriksaan Hasil Pengadaan Barang/jasa dengan bentuk kontrak; Bukti pembelian/pembayaran, kuitansi dilakukan oleh staf Pejabat Pembuat Komitmen dengan membubuhkan paraf pada dokumen kontrak dilengkapi dengan dokumentasi pemeriksaan.
  10. Pemeriksanaan hasil Pengadaan Barang/Jasa dengan bentuk kontrak; surat perintah kerja, surat perjanjian, dan/atau surat/bukti pesanan dilakukan oleh Tim Teknis Pendukung Pejabat Pembuat Komitmen, dengan membuat berita acara Pemeriksaan hasil Pekerjaan yang dilengkapi dengan dokumentasi pemeriksaan.