Layanan Informasi
Prosedur Permohonan Informasi
- Mengunjungi website (Online) atau mengunjungi Kantor PPID Institiut Seni Padangpanjang.
- Mengisi form / e-form permintaaan informasi publik yang diinginkan.
- Institut Seni Indonesia Padangpanjang akan memberikan informasi atau jawaban paling lambat 10 hari kerja, informasi atau jawaban akan memuat :
- informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya ataupun tidak;
- Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada dibawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
- Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
- Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan pengelolaan informasi, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
- Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/ atau
- Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta
- Institut Seni Indonesia Padangpanjang dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan paling 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.