Layanan Informasi
Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi
- Mengunjungi website (Online) atau mengunjungi Kantor PPID Institiut Seni Padangpanjang.
- Mengisi form / e-form pengajuan keberatan informasi yang telah disediakan, dengan alasan berikut :
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana termasuk dalam daftar informasi dikecualikan yang ditetapkan oleh ISI Padangpanjang;
- Tidak disediakannya informasi;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar;
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang;
- Alasan sebagaimana dimaksud pada point 1 sampai 7 dapat diseleseikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
- Pengajuan Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan penolakan informasi.
- PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Permohonan dalam jangka waktu yang paling lambat 30 hari kerja sejak dikirimnya keberatan tersebut.
