Tentang Kami

Profile PPID Institut Seni Indonesia Padangpanjang

Pimpinan PPID ISI Padangpanjang

Pelayanan Informasi Publik diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui undang-undang tersebut Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui Keputusan Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang Nomor 902/IT7/KPT/2023, Tanggal 14 Juni 2023, yang sebelumnya telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Rektor Nomor 18/IT7/KPT/2020 Tentang Struktur Organisasi Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID, memiliki tanggung jawab dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi publik terpusat. PPID Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang menyediakan website ppid.isi-padangpanjang.ac.id untuk menfasilitasi stakeholders dan/atau masyarakat secara umum yang membutuhkan pelayanan informasi publik. Selain itu PPID Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang juga melayani pemohon yang hadir ke kantor PPID Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang.

Susunan personalia PPID di Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang adalah Rektor sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang dalam pelaksanaannya di bantu oleh Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Selain itu terdapat beberapa koordinator yaitu Koordinator Pelayanan Informasi Bidang Akdemik dan Kerjasama, Koordinator Pelayanan & informasi Bidang PSDMU, Koordinator Pelayanan Informasi Bidang Fakultas Seni  Pertunjukan, Koordinator Pelayanan dan Informasi Bidang Fakultas Seni Rupa dan Desain, Koordinator Penyelesaian Sengketa, Pengelola  Pelayanan dan Informasi , dan  Publikasi.

Demikian profil singkat PPID Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang ini, dengan semangat memberikan pelayanan yang terbaik kepada Stakeholders dan/atau masyarakat luas serta dengan menjunjung integritas maka kami harap pemohon informasi publik akan mendapatkan informasi yang diinginkan dengan cepat dan akurat.