Tentang Kami
Arah Kebijakan dan Strategi
ISI Padangpanjang
Arah Kebijakan
Sebagai perguruan tinggi seni yang berkomitmen pada nilai-nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan publik, Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang menetapkan arah kebijakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mewujudkan layanan informasi publik yang terbuka, inklusif, berbasis teknologi, serta menjangkau seluruh pemangku kepentingan secara efektif. Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola institusi yang transparan dan bertanggung jawab, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Program Startegis PPID ISI Padangpanjang
Untuk mendukung arah kebijakan tersebut, ISI Padangpanjang menetapkan lima program strategis utama:
- Penetapan Regulasi
ISI Padangpanjang telah menyusun dan menetapkan regulasi internal sebagai dasar hukum pelaksanaan layanan informasi publik, berupa:
- Keputusan Rektor tentang penunjukan PPID dan PPID Pelaksana.
- Pedoman teknis dan SOP layanan informasi publik.
Regulasi ini menjadi acuan resmi bagi seluruh unit kerja dalam mengelola dan memberikan layanan informasi secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Penyediaan Sarana dan Prasarana
ISI Padangpanjang menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik baik secara fisik maupun digital, meliputi:
- Ruang layanan informasi di lingkungan kampus.
- Website resmi PPID sebagai portal utama (dapat dikembangkan di bawah domain utama isi-padangpanjang.ac.id).
- Media sosial PPID sebagai kanal komunikasi informasi dan partisipasi publik.
Fasilitas ini bertujuan mendukung aksesibilitas, kemudahan layanan, dan kenyamanan pemohon informasi.
- Peningkatan Kualitas SDM
PPID ISI Padangpanjang berupaya meningkatkan kapasitas SDM melalui:
- Pelatihan, workshop, dan bimbingan teknis keterbukaan informasi publik.
- Partisipasi dalam forum koordinasi PPID tingkat nasional dan regional.
SDM yang kompeten menjadi kunci layanan yang cepat, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan publik.
- Penyediaan Informasi secara Proaktif
ISI Padangpanjang berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara aktif, tanpa harus menunggu permintaan masyarakat. Informasi disediakan secara:
- Berkala (rutin diumumkan),
- Serta-merta (jika berkaitan dengan hajat hidup orang banyak), dan
- Setiap saat (bila tersedia dan tidak dikecualikan).
Penyampaian dilakukan melalui portal PPID, media sosial, dan kanal publikasi resmi lainnya.
- Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan layanan informasi publik dievaluasi secara berkala untuk menjamin kualitas, efektivitas, dan efisiensi. Langkah ini mencakup:
- Pemantauan rutin terhadap permohonan dan respons informasi.
- Survei kepuasan masyarakat.
- Penyusunan Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas institusi.
Strategi Pencapaian
Untuk memastikan keberhasilan program strategis, PPID ISI Padangpanjang merumuskan langkah operasional sebagai berikut:
- Regulasi
- Menyusun dan menyempurnakan regulasi terkait keterbukaan informasi di lingkungan ISI Padangpanjang.
- Menetapkan unit-unit kerja sebagai PPID Pelaksana dengan tugas dan fungsi yang jelas.
- Sarana dan Prasarana
- Menyediakan ruang layanan informasi yang mudah diakses.
- Mengembangkan dan mengelola website serta akun media sosial PPID untuk publikasi informasi.
- SDM
- Mengadakan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi pengelola informasi publik.
- Penyediaan Informasi Proaktif
- Menyusun daftar informasi publik yang wajib diumumkan dan diperbarui secara berkala.
- Meningkatkan keterlibatan publik dalam penyampaian masukan terkait informasi yang dibutuhkan.
- Pemantauan dan Evaluasi
- Melaksanakan evaluasi dan audit internal layanan informasi.
- Menyusun dan menerbitkan Laporan Tahunan PPID.
- Regulasi
Target PPID ISI Padangpanjang Tahun 2025
- 100% unit kerja memiliki penanggung jawab layanan informasi (PPID Pelaksana).
- Website PPID aktif dan terintegrasi dengan sistem informasi akademik dan layanan lainnya.
- Minimal indeks kepuasan layanan informasi mencapai 80% dari hasil survei pengguna.
- Meraih predikat “Informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.