Layanan Informasi

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi

  1. Mengunjungi website (Online) atau mengunjungi Kantor PPID Institiut Seni Padangpanjang.
  2. Mengisi form / e-form pengajuan keberatan informasi yang telah disediakan, dengan alasan berikut :
    1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana termasuk dalam daftar informasi dikecualikan yang ditetapkan oleh ISI Padangpanjang;
    2. Tidak disediakannya informasi;
    3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
    4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
    6. Pengenaan biaya yang tidak wajar;
    7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang;
    8. Alasan sebagaimana dimaksud pada point 1 sampai 7 dapat diseleseikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
  3. Pengajuan Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan penolakan informasi.
  4. PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Permohonan dalam jangka waktu yang paling lambat 30 hari kerja sejak dikirimnya keberatan tersebut.