Layanan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi

  1. Mengunjungi website (Online) atau mengunjungi Kantor PPID Institiut Seni Padangpanjang.
  2. Mengisi form / e-form permintaaan informasi publik yang diinginkan.
  3. Institut Seni Indonesia Padangpanjang akan memberikan informasi atau jawaban paling lambat 10 hari kerja, informasi atau jawaban akan memuat :
    • informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya ataupun tidak;
    • Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada dibawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
    • Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
    • Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
    • Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan pengelolaan informasi, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
    • Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/ atau
    • Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta
  4. Institut Seni Indonesia Padangpanjang dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan paling 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.