Ruang Lingkup ISI Padangpanjang
Ruang lingkup organisasi ISI Padangpanjang ditetapkan berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi,
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2009 tentang perubahan STSI Padangpanjang menjadi ISI Padangpanjang,
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja ISI Padangpanjang, serta
- Statuta ISI Padangpanjang sebagai pedoman dasar pengelolaan perguruan tinggi.
Berdasarkan regulasi tersebut, ruang lingkup ISI Padangpanjang mencakup:
1. Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
- Menyelenggarakan pendidikan akademik pada berbagai rumpun ilmu seni, desain, dan budaya.
- Dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi untuk bidang-bidang tertentu.
- Jika memenuhi syarat, dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Penelitian
- Melaksanakan penelitian ilmiah murni dan terapan di bidang seni, budaya, dan ilmu pengetahuan lain yang relevan.
- Mengembangkan riset interdisipliner untuk memperkuat ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi.
3. Pengabdian kepada Masyarakat
- Mengimplementasikan hasil pendidikan dan penelitian dalam bentuk pemberdayaan masyarakat, pelestarian budaya, serta inovasi seni.
- Memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, nasional, maupun internasional.
4. Pembinaan Sivitas Akademika dan Hubungan dengan Lingkungan
- Membina dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan agar tercipta iklim akademik yang sehat, kreatif, dan produktif.
- Menjalin kerja sama strategis dengan pemerintah, industri, komunitas seni, serta lembaga pendidikan nasional dan internasional.
5. Administrasi dan Tata Kelola Organisasi
- Menyelenggarakan administrasi akademik dan nonakademik secara profesional, transparan, efektif, efisien, serta akuntabel.
- Menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit kerja sesuai OTK dan Statuta.